Informasikan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti UKA Mapel Agama dan
Guru Kelas LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya, untuk segera mengumpulkan berkas
persyaratan administrasi PLPG, dengan ketentuan sebagai berikut :
MAP 1 Diisi dengan ketentuan sbb:
a) Format A1 yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
b) Fotocopy Ijazah S1/D4, serta Ijazah S2/S3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi. Ijazah dari
perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan
tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertais wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah,
c) Fotocopy SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (bagi PNS)
d) Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang
dilegalisir Kepala Sekolah/Yayasan (minimal tahun 2005 s/d 2015).
Bagi guru PAI non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri harus ada SK Pengangkatan yang
ditandatangani oleh Bupati/Walikota.·
e) Fotocopy SK Pembagian beban mengajar 5 (lima) tahun terakhir.
f) Surat keterangan akreditasi yang dapat diperoleh dari Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi
(http://banpt.kemdiknas.go.id/direktori.php) kecuali bagi yang akreditasinya sudah tercantum dalam ijazah
bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
g) Untuk yg berijazah Non S1 :
- minimal usia 50 tahun per 1 Januari 2015 dan masa kerja 20 tahun sebagai guru.
- mempunyai golongan IV/a
MAP 2 Diisi dengan :
a) Format Biodata Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, yang telah diisi dengan tanda tangan diatas Materai
Rp. 6.000,- , dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (kertas doff) ukuran 3×3 cm sebanyak 6
(enam) lembar, warna background merah. (Format Biodata terlampir).
b) Ijazah (Non PNS) atau SK Kepangkatan (PNS) sebagai acuan penulisan sertifikat pendidik.
Catatan :
1. Cover (MAP 1 dan MAP 2) ditulis identitas peserta (Nama, NUPTK, Bid. Study,
Satmingkal/Alamat Satmingkal)
2. Berkas diserahkan kepada seksi Pendidikan Madrasah/PAIS Kab/Kota
paling lambat tanggal 14 Agustus 2015.
3. Petugas seksi Pendidikan Madrasah/PAIS melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan
oleh calon peserta.
4. Waktu dan tempat pelaksanaan PLPG akan diinformasikan lebih lanjut.
MAP 1 Diisi dengan ketentuan sbb:
a) Format A1 yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
b) Fotocopy Ijazah S1/D4, serta Ijazah S2/S3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi. Ijazah dari
perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan
tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertais wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah,
c) Fotocopy SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (bagi PNS)
d) Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang
dilegalisir Kepala Sekolah/Yayasan (minimal tahun 2005 s/d 2015).
Bagi guru PAI non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri harus ada SK Pengangkatan yang
ditandatangani oleh Bupati/Walikota.·
e) Fotocopy SK Pembagian beban mengajar 5 (lima) tahun terakhir.
f) Surat keterangan akreditasi yang dapat diperoleh dari Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi
(http://banpt.kemdiknas.go.id/direktori.php) kecuali bagi yang akreditasinya sudah tercantum dalam ijazah
bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
g) Untuk yg berijazah Non S1 :
- minimal usia 50 tahun per 1 Januari 2015 dan masa kerja 20 tahun sebagai guru.
- mempunyai golongan IV/a
MAP 2 Diisi dengan :
a) Format Biodata Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, yang telah diisi dengan tanda tangan diatas Materai
Rp. 6.000,- , dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (kertas doff) ukuran 3×3 cm sebanyak 6
(enam) lembar, warna background merah. (Format Biodata terlampir).
b) Ijazah (Non PNS) atau SK Kepangkatan (PNS) sebagai acuan penulisan sertifikat pendidik.
Catatan :
1. Cover (MAP 1 dan MAP 2) ditulis identitas peserta (Nama, NUPTK, Bid. Study,
Satmingkal/Alamat Satmingkal)
2. Berkas diserahkan kepada seksi Pendidikan Madrasah/PAIS Kab/Kota
paling lambat tanggal 14 Agustus 2015.
3. Petugas seksi Pendidikan Madrasah/PAIS melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan
oleh calon peserta.
4. Waktu dan tempat pelaksanaan PLPG akan diinformasikan lebih lanjut.
UNTUK FILE LENGKAPNYA SILAHKAN
DI DOWNLOAD DISINI....!!!
0 komentar:
Posting Komentar