Tahun 2015 Yang Lalu guru RA, MI, MTs, MA Maupun Madrasah dibawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur yang sudah mendapatkan tunjangan profesi diwajibkan mengisi absensi sidik jari elektronik (finger print).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 tahun 2014 yang direvisi menjadi PMA Nomor 32 tahun 2015 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil dan Keputusan Menteri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik, serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran guru di Madrasah.
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, penggunaan absensi elektronik tersebut sesuai arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Badan Pemeriksa Keuangan pada audit tunjangan profesi guru dan audit kinerja.
Kewajiban hadir kerja guru non PNS minimal 5 hari kerja. Dengan pemenuhan minimal 24 jam tatap muka atau seperti yang tertera dalam jadwal pelajaran yang telah dibuat oleh masing-masing lembaga. “Guru yang tidak dapat TPP tidak diwajibkan, finger print tidak harus masing-masing lembaga tetapi bisa satu yayasan gabung menjadi satu untuk alatnya,” kata Alimin, saat menyaksikan pengambilan sidik jari guru non PNS penerima tunjangan profesi di depan ruang Subbag TU Kankemenag Lombok Timur.
Adapaun Hasil Absen MI NW PERMATAN Silahkan di Klik DI SINI >>>>>>>.....
BACA JUGA ........